Ditreskrimsus Polda Riau Grebek Gudang Minyak Solar Oplosan Satu Tersangka Diamankan

    Ditreskrimsus Polda Riau Grebek Gudang Minyak Solar Oplosan  Satu Tersangka Diamankan
    Ditreskrimsus Polda Riau Grebek Gudang Minyak Solar Oplosan Satu Tersangka Diamankan

    Pekanbaru, - Tak tanggung-tanggung, aparat kepolisian berhasil menyita sekitar 30 ribu liter BBM yang sudah dioplos siap jual dan 1 orang pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru.

    Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 3 April 2022 dinihari tersebut, Polisi berhasil meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.

     Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.

     "Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi, " terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (07/04/2022) siang.

    Sunarto tak menampik, ulah pelaku turut menjadi salah satu pemicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU. 

     "Ini (perbuatan, red) yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan Solar, " sesal Kabid Humas Polda Riau tersebut.

    Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30 ribu liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai 3 juta rupiah.

    Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri. 

     "Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian diwilayah perkebunan dan perusahaan, " urainya.

     Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal 60 Miliar rupiah. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

     Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi. 

     Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

     “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum tergadap kegiatan illegal seperti ini., ” tutup Sunarto.(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemdakab dan Kejari Tandatangan Mou, Kajari...

    Artikel Berikutnya

    Hasil Sidang Pleno II Lembaga Adat Melayu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kalapas Tembilahan Serahkan 10 Ribu Bibit Nila Unggul Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Lapas Tembilahan Mengikuti Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami