Tuding Firdaus Agung Nugroho Dan M Jamil Mafia Gembong Koruptor AMPB Minta Kejati Riau Segera Proses Hukum

    Tuding Firdaus Agung Nugroho Dan M Jamil Mafia Gembong Koruptor  AMPB Minta Kejati Riau Segera Proses Hukum
    Tuding Firdaus Agung Nugroho Dan M Jamil Mafia Gembong Koruptor AMPB Minta Kejati Riau Segera Proses Hukum

    Pekanbaru, - Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB) kembali lagi menggelar aksi damai di kantor Kejati Riau untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak dan mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang terjadi di RSUD Kampar dan kota Pekanbaru.

    Pada Minggu sebelumnya, AMPB juga menggelar aksi yang sama untuk meminta Kejati Riau mengusut kasus dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho yang diduga melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) dan obat kadaluarsa di RSUD Kampar Tahun 2020/2021 dan meminta mengungkap kasus kematian Alm. Yusuf yang berumur 2 bulan serta menjebak Gisella (Istrinya) yang dijebloskan ke dalam penjara dengan cara menjebaknya dengan menggunakan narkoba.

    Cecep Permana Galih, selaku orasi aksi AMPB mengatakan, bahwa pihak Kejati Riau sangat lamban dan tutup mata perihal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Pejabat Provinsi dan kota di Pekanbaru hari ini.

    ” Kami meminta bapak Kejati Riau memeriksa Gembong Mafia disini, mulai dari Agung Nugroho, Walikota Pekanbaru Firdaus dan Sekdako, Muhammad Jamil , ”. Ucap Cecep saat melakukan Orasi di Kantor Kejati Riau. Selasa siang, (22/03/2022).

    Untuk Walikota Pekanbaru, Firdaus kami menduga beliau telah melakukan korupsi ratusan miliaran Rupiah yang terjadi saat pembebasan lahan dikantor Walikota sekarang di Tenayan Raya dan telah menjual Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir kepada Dedi Handoko karena mempunyai hutang.

    ” Biaya ganti rugi pembebasan lahan di Tenayan Raya sekitar 800 Miliar, kami menduga 200 Miliar dikorupsi Walikota Pekanbaru dan negara rugi ratusan miliar. Kemudian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir kita menduga dijual bapak Firdaus kepada Dedi Handoko dengan mengurus parkir selama 10 (Sepuluh) Tahun. Semetara itu, menurut Perda Tahun 2016, sudah jelas tertera 5 (Lima) Tahun. Kenapa mesti 10 (Sepuluh) Tahun, ”. Ucap Cep Permana.

    Jadi untuk itu, kami meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas kasus Gembong Koruptor ini. Karena, sebelum habis jabatan beliau, aparat penegak hukum bisa membongkar dan mengungkap ke publik. Sambungnya.

    Sementara itu, untuk kasus Sekdako, Muhammad Jamil adalah masalah tenda sebesar 2 Miliar Rupiah. Sementara, biaya tenda hanya 500 juta.

    ” Muhammad Jamil melakukan korupsi tenda senilai 2 Miliar rupiah yang kenyataannya 500 juta rupiah. Kemana, 1, 5 miliar lagi uangnya itu, ”. Ucap Cecep

    Sekali lagi, kami (AMPB_red) meminta Bapak Kejati Riau, Djaja Subagja untuk memproses kasus ini. Kalau tidak terbukti saya (Cecep Pernama Galih) bersedia ditangkap. Akan tetapi, jika terbukti tangkap semua gembong koruptor tersebut.

    ” Jika aksi kami ini tidak terbukti, silahkan tangkap saya. Tapi, jika terbukti silahkan pihak penegak hukum tangkap mereka semuanya, ”. Tegas Cecep.

    Sementara itu, sebelumnya media ini sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho melalui pesan gawai Hp. 0812 3997 **** tidak dijawab sampai hari ini. Dan ke Sekdako Muhammad Jamil Selasa malam, (22/03/2022) pukul 21.35 Wib ke nomor Hp. 0813 6514 6*** perihal tanggapannya mengenai aksi Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB), namun tidak ditanggapi dan dijawab juga.(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Salah satu Dari Ketiga Kurir Sabu Dipecat...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Riau Rencana Dampingi Mendikbudristek Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kalapas Tembilahan Serahkan 10 Ribu Bibit Nila Unggul Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Lapas Tembilahan Mengikuti Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami